Bos Perusahaan Swasta Pukuli Anak Kandung, Istri Sebarkan Video dan Lapor Polisi

SEORANG bos pada salah satu perusahaan swasta berinisial RIS menganiaya anak kandungnya dengan cara memukul kepala dan menendang menggunakan kaki. | Tangkapan Layar Instagram @ikeyyuuuu

FORUM KEADILAN – Beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan tersebut. Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR. Tak lama berselang, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

“Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???” tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa, 20/12/2022.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap istri dan anaknya.

Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

“Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor,” ujar Ady dalam keterangannya.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ady berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

“Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar,” ungkap dia.

Ady mengatakan, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

“Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban,” ucap Ady.

Ady mengungkapkan, korban telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi meliputi korban KR, KA, petugas parkir Apartemen Signature Park ARH hingga pelaku RIS.

Sementara itu, kata Ady, RIS masih berstatus sebagai saksi karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. “Masih saksi,” ucapnya.*