FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim menjadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka baru ini merupakan hakim yustisial.
Namun demikian, Ali tidak membeberkan identitas hakim tersebut.
Ia juga tidak menjelaskan apakah tersangka terseret perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 19/12/2022.
Adapun penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya.
Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.
Ali menyatakan, KPK akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Ditemui wartawan di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 2/12/2022.*