Saksi Tak Titip Uang Pelicin ke Andi Desfiandi, Tapi Transfer Rp250 Juta ke Unila

Suap Rektor Unila
Sidang perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 14/12/2022. | Ade Feri Anggriawan/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Lies Yulianti, orangtua calon mahasiswa Unila yang juga keponakan terdakwa Andi Desfiandi, mengaku tak pernah memberikan uang kepada Andi yang diduga untuk menyuap eks Rektor Unila Karomani.

Lies tak memungkiri telah mentransfer uang Rp250 juta, namun dana itu sesuai yang tercantum dalam website Unila, yaitu dana legal, untuk sumbangan pengembangan institusi (SPI) Fakultas Kedokteran.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya saya sudah tahu SPI di Fakultas Kedokteran Unila itu Rp250 juta, karena ada di web Unila,” terang Lies, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri, dengan terdakwa Andi Desfiandi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 14/12/2022.

“Uang tersebut saya transfer ke rekening BRI atas nama Unila,” jelas Lies, saat ditanya ihwal sistem pembayarannya.

Lies menuturkan, dirinya memang meminta tolong kepada Andi Desfiandi untuk memantau proses pendaftaran anaknya yang bernama Zalva masuk ke FK Unila jalur mandiri.

“Bulan Juni 2022, pada saat acara halal bihalal keluarga, saya bertanya ke Om Andi apakah kenal dengan Rektor Unila karena mau minta tolong agar anak saya dilihat pada saat tes masuk Unila lewat jalur mandiri,” kata Lies.

Ditanya Hakim mengenai apakah ia memberi uang kepada terdakwa Andi Desfiandi, Lies menjawab tidak.

“Tidak, karena saya minta tolong sama om saya sendiri,” kata Lies.

Selanjutnya, saat diminta hakim untuk menjelaskan cara terdakwa membantu anaknya, Lies mengaku hanya menyerahkan nama dan nomor pendaftaran.

“Om Andi cuma bilang, kalau sudah mendaftar kirim nomor pendaftaran,” kata Lies.

Selain Lies, sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi fakta lainnya yakni Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, Dosen UIN Radin Intan Agus Faisal Asiha, Satpam bernama Fajar Riadi, dan Helmi Yusuf selaku paman dari salah seorang calon mahasiswa.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Muhammad Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pengetahuan dan hubungan nya dengan Andi Desfiandi atas perkara suap Rektor.

Muhammad Basri dalam kesaksiannya mengaku tak mengenal secara pribadi dengan Andi Desfiandi sebelumnya. Dia baru kenal pada saat ditahan oleh KPK.

“Dengan terdakwa (Andi Desfiandi) saya baru kenal, pernah satu kamar pada saat di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Adapun saksi Agus Faisal Asiha, mengaku hanya disuruh oleh Mualimin, orang kepercayaan Karomani, untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa jika lulus seleksi PMB Unila jalur mandiri.

“Saya disuruh Pak Mualimin. Pak Mualimin katanya disuruh Rektor (Karomani) untuk minta uang kepada orang tua mahasiswa jika lulus,” Kata agus.

Sementara, dua saksi lain yakni Fajar dan Helmi Yusuf, tidak banyak dicecar oleh hakim maupun jaksa.

Sementara itu, Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Andi Desfiandi mengatakan, kliennya itu semestinya tidak didakwa dengan pasal suap, melainkan pasal gratifikasi.

“Sesuai dengan fakta persidangan tadi bahwa tidak ada kesepakatan diawal mengenai pemberian uang tersebut, berarti harusnya kasus ini tidak menggunakan pasal 5 tentang suap, tetapi lebih kepada gratifikasi,” ujar Handoko.

KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.

Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.*

Laporan Ade Feri Anggriawan