23 Napi Narkoba Lampung Dipindah ke Nusakambangan

Farid Junaedi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi. | ist

FORUM KEADILAN – Sebanyak 23 narapidana kasus Narkoba asal Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Napi yang dipindah lantaran dinilai berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas di Lampung.

“Pemindahan narapidana ini sesuai dengan hasil assesment kami, di mana narapidana yang dipindahkan kategori maximum security, bahkan ada yang super maximum,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung Farid Junaedi, Jumat, 19/12/2022.

Bacaan Lainnya

Farid bilang, napi berisiko tinggi yang merupakan Bandar Narkoba itu dipindah dengan harapan Lapas di Lampung lebih aman dan kondusif. Utamanya memutus rantai peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas atau Rutan.

“Ini menunjukan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Dan komitmen kami tidak bermain-main dengan narkoba, pungutan liar, dan pemerasan. Kalau ada, akan kami ambil langkah tegas. Termasuk jika ada penganiayaan akan diambil langkah tegas. Hari gini harus humanis dan penuh toleransi, serta kebersamaan, tapi tetap menegakkan aturan,” ujar Farid.

Adapun 23 Napi Narkoba tersebut berasal dari Lapas Metro, Gunung Sugih, Kalianda, Kotabumi, Kotaagung, Wayhui, dan Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Mereka rerata merupakan Napi yang divonis hukuman diatas 5 tahun, yakni antara 10-20 tahun penjara.

23 Napi tersebut telah diberangkatkan menggunakan 3 unit bus pada Kamis malam, 8/12/2022, dengan pengawalan ketat Brimob Polda Lampung dan petugas Pemasyarakatan. Sebanyak 9 Napi dikirim ke Lapas Cirebon, sedangkan sisanya ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. *