Ismail Bolong Resmi Tersangka Suap Tambang Ilegal, Kini Ditahan

Ismail Bolong
Ismail Bolong. | ist

FORUM KEADILAN – Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal. Kini, Ismail Bolong resmi ditahan Bareskrim Polri.

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, mengatakan kliennya sudah dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Bacaan Lainnya

“Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7/12/2022.

Johanes bilang, Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia mengaku mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

“(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya, bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” kata Johanes.

Ismail Bolong telah memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa, 6/12/2022, kemarin. Ismail diperiksa terkait dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.

Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah memeriksa anggota keluarga Ismail Bolong sebagai saksi.

Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Ismail jika dia tidak memenuhi panggilan selanjutnya.

Sebelumnya, pernyataan Ismail ihwal mafia tambang bikin geger. Dalam video yang beredar di media sosial, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal dimaksud Ismail berlangsung di Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Kawasan itu masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Menurut Ismail, kegiatan ilegal itu dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021. Dari aktivitas tersebut Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan Rp5 miliar-10 miliar setiap bulan.

Yang bikin tambah rame adalah pengakuan Ismail bahwa dia menyetor uang “koordinasi” ke Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dengan total Rp6 miliar. Uang diberikan ke Agus sebanyak tiga kali yakni pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Belakangan, Ismail meralat ucapannya, bahkan meminta maaf. Dalam video permintaan maafnya, Ismail Bolong mengaku ditekan dan pernyataannya soal setoran ke Kabareskrim tidak benar.

Ismail mengatakan bahwa saat itu dia ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ismail mengaku diancam Hnedra agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim Agus Andrianto.

“Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra. Saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal. Saya diancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,” kata Ismail.*