Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Aceh

Anies Baswedan.
Anies Baswedan di Aceh. (IST)

FORUM KEADILAN – Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan laporan telah disampaikan ke Bawaslu, Selasa, 6/12/2022.

Bacaan Lainnya

Laporan itu dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata, Rabu, 7/12/2022.

Baca juga:
Prabowo Tertawa Saja Tanggapi Elektabilitasnya Stagnan
Elite PDIP Ingatkan Aturan Soal PAN Lamar Ganjar

Puadi mengatakan Bawaslu belum menerima laporan itu lantaran pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

Bawaslu mempersilakan pelapor melengkapi berkas laporan tentang dugaan pelanggaran Anies terlebih dahulu. Menurut Puadi, pelapor punya waktu sepekan untuk melengkapi bukti-bukti.

“Mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui,” ujarnya.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya membantah tuduhan yang menyebut Anies Baswedan dan partainya melakukan kampanye politik di tempat ibadah.

“Anies dan Partai NasDem tidak pernah menggunakan tempat beribadah untuk berkampanye,” ujar Willy saat dihubungi terpisah.

Willy menjelaskan, Anies hanya salat dan beribadah di masjid. Namun, banyak warga yang mendatanginya dan meminta foto. Menurut Willy itu bukan salah Anies.

“Apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?” ujar dia.

“Yang dilakukan selama ini hanya mengenalkan Pak Anies kepada masyarakat. Itu saja. Kalau kemudian sambutannya luas dan besar ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga pernah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung pada September. Ia dilaporkan karena penyebaran tabloid KBA News yang berisi artikel berbagai pencapaian Anies di DKI Jakarta.

Bawaslu menolak laporan tersebut. Mereka beralasan peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan sehingga belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu.*