Massa Aksi Tolak KUHP Siapkan Demo Lebih Besar

Tolak RKUHP
Aksi demo menolak pengesahan RKUHP. | ist

FORUM KEADILAN – Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) akan melakukan demo yang lebih besar lagi. Aksi itu bakal berlangsung dalam waktu dekat.

“Cuma untuk yang terdekat sih pasca disahkannya RKUHP, mungkin konsolidasinya kan baru besok, ada dua momentum besar yang akan bisa dimanfaatkan sebenarnya, pastinya kapan, tapi di tanggal 9 ada hari antikorupsi, tanggal 10 ada hari HAM,” ujar perwakilan Serikat Mahasiswa Indonesia Benny, di depan gedung DPR, Selasa, 6/12/2022.

Bacaan Lainnya

Benny memastikan, demo selanjutnya akan diikuti massa yang lebih banyak dari hari ini.

“Gambarannya tanggal 9 dan 10 bakal ada mobilisasi yang eskalasinya jauh lebih besar lah dari pada ini,” kata Benny, dikutip dari detik.com.

Kendati, Benny bilang, rencana aksi secara besar-besaran itu masih berupa gambaran. Sebab, masih banyak elemen masyarakat yang masih berkonsolidasi terkait aksi penolakan KUHP selanjutnya.

“Mungkin itu gambaran ke depan, karena konsolidasi rangkaian lanjutan untuk mobilisasi, baik di mahasiswa, kaum buruh, dan sektor lainnya mungkin baru besok dimulai,” katanya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Koalisi Masyarakat Sipil, Dzuhrian Ananda Putra mengatakan aksi demonstrasi secara besar dalam waktu dekat adalah sebagai pembuka.

Koalisi, kata Dzuhrian, akan terus melawan atas disahkannya KUHP baru.

“Seperti itu ya. Yang jelas dua momentum besar yang akan kita hadapi itu jadi pembuka, apakah setelahnya kita akan terus melawan, jelas. Kita tidak akan pernah berhenti melawan,” tegas Dzuhrian.

DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa, 6/12/2022.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

Bivitri mengatakan RKUHP yang diketok tingkat dua oleh DPR pada Selasa, 6/12/2022, itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat.

Salah satunya yaitu bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.

“Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana,” ujarnya.

Jika RKUHP disahkan, kata Bivitri, kritik dan kontrol dari rakyat untuk pemerintah makan dibatasi bahkan rentan dipidana. RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden. *