Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

FORUM Keadilan – Kejaksaan Agung RI akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J karena belum lengkap. Keempat berkas perkara tersebut antara lain milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyebut pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas. ”Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik. Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan, berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus pasti kelengkapannya. ”Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ujarnya.

Sementara, ada berkas perkara satu tersangka lainnya atas nama Putri Candrawathi. Menurut Fadil penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas tersebut pagi ini . Berkas istri Ferdy Sambo itu nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti seperti halnya berkas keempat tersangka lainnya.

“Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penydik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” tuturnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.