Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy (kiri), Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji (kanan) dan Pengamat politik Political Communication Institute Herri Budianto (kedua kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). diskusi tesebut membahas polemik yang terjadi dikubuh partai politik calon peserta Pilkada Serentak 2015. Potensi konflik tersebut karena ada peraturan yang mendiskreditkan partai politik (parpol) yang sedang dilanda konflik. Pemerintah dan KPU melalui draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan kepala daerah (KDH) mensyaratkan Parpol yang bersengketa di pengadilan harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. FORUM/Arief Manurung
Share
Ketua komisi II Rambe Kamarul Zaman (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy (kiri), Kapuspen Kemendagri Dodi Riatmadji (kedua kanan) dan Pengamat politik Political Communication Institute Herri Budianto (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). diskusi tesebut membahas polemik yang terjadi ditubuh partai politik calon peserta Pilkada Serentak 2015. Potensi konflik tersebut karena ada peraturan yang mendiskreditkan partai politik (parpol) yang sedang dilanda konflik. Pemerintah dan KPU melalui draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan kepala daerah (KDH) mensyaratkan Parpol yang bersengketa di pengadilan harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. FORUM/Arief ManurungKetua Komisi II Rambe Kamarul Zaman (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). diskusi tesebut membahas polemik yang terjadi ditubuh partai politik calon peserta Pilkada Serentak 2015. Potensi konflik tersebut karena ada peraturan yang mendiskreditkan partai politik (parpol) yang sedang dilanda konflik. Pemerintah dan KPU melalui draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan kepala daerah (KDH) mensyaratkan Parpol yang bersengketa di pengadilan harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. FORUM/Arief Manurung
Comments are closed.