Polisi Tangkap Perampok yang Ikat dan Lakban Mulut Anggota TNI AL di Tegal

Ilustrasi perampokan. | Grafis Melinda Pristiyanti/Forum Keadilan
Ilustrasi perampokan. | Grafis Melinda Pristiyanti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Satreskrim Polres Tegal bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anggota TNI AL di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Tersangka Mulyadi (40), warga Kranggan Ajibarang Banyumas selaku sopir dan Admin (26) yang mengikat kaki korban ditangkap, Rabu, 12/4/2023.

Bacaan Lainnya

“Tim Resmob Polres Tegal Bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap Tersangka Mulyadi saat sedang berada dirumah kontrakannya di Desa Kalierang Kabupaten Brebes, sedangkan untuk Tersangka Admin ditangkap di kosnya di Desa Negaradaha,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis, 13/4.

Korban diketahui bernama Muhammad Hanif Widiantoro yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Sajarod menjelaskan kronologi pencurian dengan kekerasan tersebut. Awalnya Pada hari Kamis 6 April 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, korban berangkat dari Sorong ke Jakrta menggunakan pesawat Lion air.

Sampai di bandara Sukarno Hatta pukul 19.00 WIB, korban lalu naik bus Damri menuju pangkalan bus pasar Rebo Jakarta Timur. Kemudian, korban membeli tiket, tetapi busnya tidak berangkat dan salah satu orang agen bus mengalihkan agar menumpang travel mobil Toyota avanza.

Selanjutnya K bersama 2 orang lainnya menumpang travel mobil avanza warna silver plat B dengan tujuan perjalanan ke Semarang. Saat baru jalan sekitar jarak 50 m sang sopir menaikan 2 orang penumpang.

Kemudian, pada Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib di tengah-tengah perjalanan berhenti di sekitar di SPBU Majalengka dan korban ke toilet, selanjutnya melanjutkan perjalanan lagi kemudian K tertidur dan menyadari bahwa ke dua kaki sudah terikat.

“Salah satu orang memukul belakang kepala serta mengikat mata dan mulut menggunakan lakban hitam hingga akhirnya berhenti. Korban dipaksa dengan ditodong senjata tajam (pisau) dipunggung agar menyebutkan PIN ATM BRI, ATM BCA dan pin handphone korban setelah itu korban diturunkan di area jalan pesawahan ikut Desa Kebandingan kec. Kedungbanteng Kab. Tegal,” ujar Sajarod.

Setelah itu, korban berteriak meminta tolong dan ditolong oleh warga. Selanjutnya korban dibawa ke kantor Polsek Kedungbanteng Polres Tegal guna pengusutan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada rahang mulut, luka lecet pada kedua lengan kanan dan kiri kemudian berobat jalan di RSUD. Soesilo Slawi.

Sejumlah barang pun hilang, termasuk handphone dan uang di ATM yang berhasil dikuras pelaku senilai kurang lebih Rp10 juta.*