Sepekan, Satgas TPPO Tetapkan 212 Tersangka

Ilustrasi/Ist

FORUM KEADILAN – Sepekan melakukan penindakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap 212 tersangka dari berbagai daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan ratusan tersangka merupakan hasil pengembangan dari 190 laporan polisi diterima oleh satuan di Bareskrim dan polda jajaran.

Bacaan Lainnya

Ramadhan membeberkan, Polda Jawa Barat menempati urutan tertinggi kasus TPPO sebanyak 36 laporan, disusul Polda Kalimantan Barat (26 laporan), Polda Jawa Tengah (25 laporan), dan Polda Kalimantan Timur (25 laporan). serta 15 laporan diterima Bareskrim dan Polda Kaltara.

Sementara sisa kasus ditangani tersebar di beberapa Polda lainnya, yakni Polda Sumatera Utara (7 laporan), Polda Sumatera Barat (4 laporan), Polda Riau (4 laporan), Polda Kepri (5 laporan), Polda Jambi (3 laporan), Polda Sumsel (3 laporan), Polda Bengkulu (5 laporan), Polda Lampung (1 laporan),

Ada pula laporan diterima Polda Banten (5 laporan), (Polda Metro Jaya (4 laporan), Polda Jatim (4 laporan), Polda Bali (4 laporan), Polda NTB (4 laporan), Polda NTT (5 laporan), Polda Sulsesl (2 laporan), serta satu laporan di masing-masing Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Dari kasus ditangani itu, Polri kata Ramadhan menyelamatkan sebanyak 824 korban yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.

“Jumlah korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban. Kemudian, anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban,” jelas Ramadhan.

Dari 190 laporan diterima, sebanyak 136 kasus ucapnya telah naik ke tingkat penyidikan dan 24 lainnya dalam proses penyelidikan.

Hasil pemeriksaan sementara dilakukan Satgas Penanganan TPPO terhadap para tersangka, mayoritas calon korban akan dikirim ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) hingga pekerja seks komersial (PSK) ilegal.

Satgas Polri sebelumnya resmi dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin 5/6/2023 lalu sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Satgas TPPO dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri.  *